Ini Sosok Perempuan Tersangka Penyebar Hoax 'Video Porno Artis Syahrini'
Dibaca 0 kali
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang perempuan yang menyebar hoax soal 'video porno artis Syahrini'. Perempuan itu kini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Pelaku bernama Marta Sari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan Marta Sari adalah pemilik akun @danunyinyir99 yang menyebarkan informasi hoax soal video porno tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia dan dia sendiri yang mem-posting melalui media sosial," ujar Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Informasi yang diperoleh, Marta ditangkap oleh Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kompol Rovan Richard Mahenu di rumahnya di kawasan Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (19/5).
"Kami masih lakukan pendalaman. Kalau (pengakuan) korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi," ucapnya.
Selain itu, Yusri menyebut akun tersebut juga menuding Syahrini pernah 'bermain' dengan salah seorang yang bukan suaminya. Sejauh ini pelaku mengaku mengelola sendiri akun tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang mem-posting melalui media sosial," ujarnya.
Saat ini M sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, M dikenai Pasal 27, Pasal 45 tentang ITE, dan pasal pornografi dengan ancaman 15 tahun penjara.
sumber : detik.com