Apakah Media Mainstream Tidak Mau Angkat Kasus Pak Bongku Karena Sibuk Berita Corona?
Dibaca 0 kali
Sungguh malang nasib Pak Bongku, bagaimana tidak? Dia merupakan salah satu suku asli yang ada di Provinsi Riau namun harus berurusan dengan hukum.
Putra daerah tersebut ditangkap atas kasus penyalahgunaan tanah. Kok bisa?
Berawal dari menanam ubi dan akhirnya harus masuk ke jeruji besi. Beliau adalah salah satu suku yang terusir di rumah sendiri.
Padahal beliau menanam ubi di tanah leluhurnya, dan kebetulan tanah tersebut bersebelahan dengan perusahaan raksasa PT Arara Abadi Distrik II, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Perlu diketahui, PT Arara Abadi adalah anak perushaan PT Sinarmas. Satu grup juga dengan perusahaan bubur kertas terbesar di dunia, PT Indah Kiat Pulp & Paper. Bukan mainnnnn…
PT Arara Abadi mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya, sementara itu Pak Bongku juga berhak atas penggunaan tanah tersebut karena itu tanah leluhur.
Tidak luas tanah tersebut hanya, setengah hektar untuk dimanfaatkan Pak Bongku menanam Ubi.
Seperti yang kita ketahui, bahwa ubi merupakan makanan pokok bagi mereka. Sama halnya seperti orang Papua makanan pokoknya yakni sagu.
Justru nasib buruk menimpa Pak Bongku yang harus berurusan dengan dunia hukum.
Pak Bongku hanyalah masyarakat awam, yang kurang mengerti hukum. Karena kurang mengenyam pendidikan.
Begitupun jua dengan suku-suku Sakai yang ada di sana yang nasibnya kurang beruntung, karena kurangnya pendidikan dan literasi.
Dan pada akhirnya mereka terusir dari tanah sendiri. Tentunya ini catatan penting untuk pemerintah baik daerah maupun pusat.
Nah, yang lebih memprihatinkan lagi adalah mereka yang datang menebang hutan dan menanam sawit.
Sementara itu, Suku Sakai sendiri tak paham bagaimana cara menanam sawit dan merawatnya.
Yang mereka biasa lakukan tinggal di hutan adalah hidup nomaden, menanam ubi serta menangkap ikan.
Riau adalah salah satu daerah dengan penghasil sawit terbesar di Indonesia, dan yang lebih miris lagi adalah yang menanam kebun kelapa sawit di sana adalah para pengusaha dan konglomerat.
Imbasnya adalah masyarakat tergusur tempat tinggalnya, bahkan masyarakat kecil tak punya tanah karena keserakahan para kapitalis.
Kasus Pak Bongku ini adalah contoh kecil dari realita yang ada. Entah mengapa pemerintah terus diam di tengah keserakahan sebagian orang ini. Sehingga yang kaya menindas yang miskin.
Bukankah tujuan dari dari Negara Indonesia adalah salah satunya isi Pancasila ke lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Lalu?
Sekarang yang dihadapi Pak Bongku adalah PT sawit besar yang ada disana.
Sementara beliau hanya rakyat kecil yang awam, bagaimana bisa beliau menghadapinya?
Untung saja Pak Bongku didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.
Dikutip dari laman LBHPekanbaru.or.id, Pak Bongku membuka lahan untuk ditanami ubi kayu dan ubi menggalo, ia menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat yang saat ini diperjuangkan dan berada di areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi II, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Minggu, 3 November 2019 Ia (Pak Bongku) ditangkap oleh security PT Arara Abadi dan selanjutnya ditahan oleh Kepolisian Sektor Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dan akhirnya disidang oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada 24 Februari 2020.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pak Bongku melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang berbunyi: “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Mengutip dari laman Lbhpekanbaru.or.id, selama dalam perjalanan sidang, tidak satu pun pasal dalam dakwaan Jaksa dapat dibuktikan.
Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa Pak Bongku adalah masyarakat adat Sakai yang tinggal tidak begitu jauh dari lokasi penebangan.
Ahli masyarakat adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam persidangan menjelaskan bahwa masyarakat adat Sakai sudah hidup lama sebelum Indonesia ada dan tercatat dalam dokumen LAM.
Ahli pidana Dr Ahmad Sofian, SH MA, menjelaskan tentang muatan dari UU P3H tidak dapat diterapkan, pada intinya UU P3H dibentuk untuk kejahatan yang terstruktur dan terorganisir bukan untuk masyarakat adat yang tinggal dalam kawasan hutan.
Terstruktur dan terorganisir adalah dua orang atau lebih melakukan pengrusakan hutan dalam satu waktu tertentu.
Apakah media memang terlalu sibuk dengan virus corona atau bagaimana? Sehingga sampai saat ini kasus Pak Bongku belum ada diangkat di media mainstream, jelas ini kasus serius.
Hukum sudah berat sebelah, serta seperti mata pisau, tajam kebawah dan tumpul ke atas.
Pak Bongku bukanlah orang kaya, bukanlah orang yang kenyang pendidikan. Beliau hanyalah masyarakat miskin, tak punya tanah yang luas untuk ditanami sawit yang bisa menghasilkan uang.
Pak Bongku hanyalah masyarakat asli suku di sana yang seharusnya dilindungi keberadaannya, tapi malah justru dirampas haknya.
Pak Bongku hidup untuk makan, maksudnya adalah menanam ubi sehingga bisa makan untuk bertahan hidup.
Beliau bukanlah pencuri, justru haknya lah yang diambil oleh segelintir orang yang rakus dan haus akan kekayaan. Apapun dilakukan, termasuk mengusir orang.
Media jangan diam, aparat hukum harus menjalankan hukum dengan semestinya.
Pemerintah harus hadir, semua elemen masyarakat teruslah berusaha untuk membebaskan Pak Bongku yang tidak bersalah.
Berita ini harus disampaikan keseluruh masyarakat Indonesia sampai kepelosok desa.
Bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di negeri ini. Bahwa ada saudara kita yang tidak bersalah justru malah dihukum.
Jika ini dibiarkan, maka sangat amat ternoda hukum Indonesia. Ini hanya bagian kecil dari ketidakadilan dari hukum, masih banyak lagi yang harus kita suarakan dan kita perjuangkan untuk mewujudkan hukum yang benar-benar adil.
Sumber: viva.co.id