Widget HTML Atas

Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Roni Lebaran di Penjara



Entah setan apa yang merasuki, Roni Rifaldo (18), diduga nekat berulang kali mencabuli anak dibawah umur sebut saja, Mawar (10) dan Melati (8).
Akhirnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka asal warga Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), di tahan anggota Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi bermula, saat orang tua korban  mendengar cerita dari anaknya bahwa telah di cabuli oleh pelaku
Dengan cara alat kelamin korban di pegang pelaku menggunakan tangannya, aksi tersebut terjadi berulang kali mulai dari Desember 2019 dengan cara meremas remas pantat korban dirumah tersangka dikarenakan korban tersebut sering bermain bersama ibu pelaku dirumah.
Kemudian di bulan Januari 2020, pelaku kembali mencabuli korban dengan cara pelaku menggunakan jarinya tangan kanan meremas remas pantat korban dengan cara baju dan celana korban dibuka secara paksa.
Kemudian, dilanjutkan dibulan Maret 2020, pelaku mulai melakukan kembali pencabulan dirumahnya yang sama seperti di bulan Januari terhadap korban dengan cara memberi uangRp. 2.000 ke korban
Akibat ejadian tersebut perangkat desa dan orang tua korban langsung mengamankan pelaku ke Polsek Muara Kelingi selanjutnya di serahkan ke Polres Mura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Rivow Lapu saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan dipolres.
“Tersangka, sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” singkatnya.(Roem)
sumber : linggauklik.com

KOMENTARI VIA FACEBOOK: