Seorang Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Terbongkar Saat Ditanya Nenek
Dibaca 0 kali
Seorang ayah di Batanghari, Jambi, berinisial A, tega memerkosa dua anak tirinya hingga hamil. Aksi bejat pelaku terhadap dua anak tirinya tersebut dilakukan dalam rentan waktu yang berbeda. "Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019 hinga April 2020 sampai korban hamil. Tak hanya itu, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020 hingga Mei 2020," kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Sabtu (30/5/2020), dikutip dari TribunJambi.com.
Kata Dwi, aksi pelaku terbongkar saat keluarga korban kumpul bersama pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang berkembang tentang kehamilan korban. Saat itu, sambung Dwi, salah satu korban ditanya neneknya tentang pria yang telah menghamilinya. Korban pun mengaku jika pria yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya. Mendengar itu, keesokan harinya, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 16.30 WIB pihak keluarga korban melaporkan perbuatan A ke polisi. "Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Dwi.
Setelah diyakini pelaku yang memerkosa korban adalah ayah tirinya, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Babinkamtibmas serta tim opsnal Polres Batanghari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Dan saat proses pengejaran tersebut pelaku berusaha melarikan diri," ujarnya. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB dan dibantu oleh warga sekitar.
Warga yang geram dengan ulah pelaku langsung menghakiminya. "Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya. Atas perbuatannya, kata Dwi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Dwi.
sumber : kompas.com